Analisis Analisis Perkembangan Politik Hukum Agraria/Pertanahan Pada Era Orde Baru di Indonesia

Authors

  • Chandra Purwadi Munziri Universitas Tanjung Pura
  • Faikar Mufid Universitas Tanjung Pura
  • Syarif Syahrizal Universitas Tanjung Pura
  • Eko Setiawan Universitas Tanjung Pura

DOI:

https://doi.org/10.38062/jpab.v5i1.744

Keywords:

Politik Hukum Agraria, Pertanahan, Era Orde Baru

Abstract

Pada era orde baru kebijakan pokok produk yang dihasilkan oleh pemerintah pada saat itu berjumlah tiga pokok produk hukum, demi berjalannya reformasi agraria dengan baik sesuai dengan amanah UUD 1945 dan pancasila Kementerian ATR/BPN selaku instansi terkait dapat merumuskan kembali pelaksanaan reformasi agraria di Indonesia dengan memperkuat regulasi yang mengatur pelaksanaan reformasi agraria dengan mengacu kepada tata kelola pertanahan yang dituangkan kedalam beberapa prinsip yaitu prinsip keadilan sosial, prinsip transparansi (keterbukaan), prinsip kepemilikan/hak rakyat, dan prinsip perlindungan hukum, serta melibatkan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai dasar masukan dalam perancangan Undang-undang Pertanahan yang salah satu pokoknya membahas tentang Reforma Agraria. Maka dari hasil tersebut dapat dikatakan pemerintahan pada era orde baru telah terjadi tidak konsisten dalam menjalankan reformasi agraria, terhadap regulasi bidang agraria/pertanahan yang dijalankan jika substansinya berpihak kepada perbaikan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat perlu dipertahankan, sebaliknya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat, maka peraturannya harus ditinjau ulang, direvisi dan bila perlu diganti agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles