Analisis Analisis Perkembangan Politik Hukum Agraria/Pertanahan Pada Era Orde Baru di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38062/jpab.v5i1.744Keywords:
Politik Hukum Agraria, Pertanahan, Era Orde BaruAbstract
Pada era orde baru kebijakan pokok produk yang dihasilkan oleh pemerintah pada saat itu berjumlah tiga pokok produk hukum, demi berjalannya reformasi agraria dengan baik sesuai dengan amanah UUD 1945 dan pancasila Kementerian ATR/BPN selaku instansi terkait dapat merumuskan kembali pelaksanaan reformasi agraria di Indonesia dengan memperkuat regulasi yang mengatur pelaksanaan reformasi agraria dengan mengacu kepada tata kelola pertanahan yang dituangkan kedalam beberapa prinsip yaitu prinsip keadilan sosial, prinsip transparansi (keterbukaan), prinsip kepemilikan/hak rakyat, dan prinsip perlindungan hukum, serta melibatkan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai dasar masukan dalam perancangan Undang-undang Pertanahan yang salah satu pokoknya membahas tentang Reforma Agraria. Maka dari hasil tersebut dapat dikatakan pemerintahan pada era orde baru telah terjadi tidak konsisten dalam menjalankan reformasi agraria, terhadap regulasi bidang agraria/pertanahan yang dijalankan jika substansinya berpihak kepada perbaikan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat perlu dipertahankan, sebaliknya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat, maka peraturannya harus ditinjau ulang, direvisi dan bila perlu diganti agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Chandra Purwadi Munziri, Faikar Mufid, Syarif Syahrizal, Eko Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.