IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK UPT. PANTI SOSIAL ANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v1i1.124Keywords:
Implementasi, Pengasuhan Anak, Panti SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak pada UPT. Panti Sosial Provinsi Anak Kalimantan Barat, mengetahui kendala apa yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak pada UPT. Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat dan mengetahui solusi UPT. Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat terkait masalah yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Alat pengumpulan data adalah lembar pengamatan, transkrip wawancara dan dokumen terkait. Kendala-kendala dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak pada UPT. Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat adalah kurangnya staf, dukungan anggaran, sarana dan prasarana dan pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Upaya UPT. Panti Sosial Anak Provinsi Kalimantan Barat untuk kendala yang dialami adalah mendatangkan tenaga instruktur dari luar, bekerja sama dengan dinas sosial kabupaten dan masyarakat, usulan perbaikan gedung dan membiayai olahraga anak diluar panti, dan merangkap pekerjaan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.