IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 78 TAHUN 2020 PADA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v1i2.164Keywords:
Implementasi, Badan Pusat StatistikAbstract
Implementasi Peraturan kepala Badan Pusat Statistik Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu Di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk Mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan kepala Badan Pusat Statistik Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu Di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat, mengetahui kendala apa yang mempengaruhi implementasi, dang mengetahui solusi Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat dalam mengatasi kendala kebijakan ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah lembar observasi, transkip wawancara, dan daftar dokumen terkait. Untuk mengukur keberhasilan implementasi ini, peneliti menggunakan teori Edward III. Hasil penelitian ini menyatakan pelaksanaan kebijakan ini berjalan denan baik. adapun kendala-kendala yang dialami dalam Implementasi Peraturan kepala Badan Pusat Statistik Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu Di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat adalah kurangnya sarana dan prasana komputer dan sosialisasi yang belum menyentuh masyarakat secara menyeluruh serta kurang lengkapnya data dari kabupaten/kota provinsi kalimantan barat.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.