IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REGISTRASI ULANG SURAT PENUNJUKAN TEMPAT USAHA (SPTU) LOS PASAR FLAMBOYAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN PERDAGANGAN KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v1i2.196Keywords:
Kebijakan Publik, Registrasi Ulang, PasarAbstract
Masih banyaknya Pedagang Los Pasar Flamboyan yang belum Registrasi Ulang Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) setelah masa berlaku berakhir. Tujuan dari penelitian untuk Mendeskripsikan Bagaimana Implementasi Kebijakan Registrasi Ulang Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) Los Pasar Flamboyan Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dan Mendeskripsikan Hambatan dalam Implementasi Kebijakan Registrasi Ulang Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) Los Pasar Flamboyan Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak. Penelitian menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu Wawancara, Observasi dan Studi Dokumentasi. Hasil penelitian yaitu komunikasi dilakukan melalui Sosialisasi secara langsung maupun surat, konsisten dan kejelasan atas peraturan yang digunakan. Kedua, SDM sudah kompeten tetapi kurang memadai, tersedianya Data Kepatuhan Pedagang dan tersedianya fasilitas fisik maupun anggaran. Ketiga, Sikap Sumber Daya Manusia sudah disiplin, kompeten dan tidak ada biaya Registrasi Ulang SPTU. Keempat, adanya Struktur Birokrasi, penyebaran tanggung jawab yang sesuai dengan bidangnya dan saling bekerja sama. Namun Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan masih harus diperbaharui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hambatan dalam Implementasi meliputi Ketidakpedulian dan Kurang rasa tanggungjawab pedagang akan pentingnya SPTU, masih banyak pedagang belum Registrasi Ulang SPTU, kurangnya pegawai dan penerapan sanksi yang belum ditegakkan secara maksimal.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.