PELAKSANAAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAJUAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN TEKNIS (PERTEK) PENELITIAN/PENDATAAN DI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Likuita Danela Silangi Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31573/bimanis.v1i2.207

Keywords:

Standar Operasional Prosedur, Permohonan, Penelitian

Abstract

Jumlah pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) penelitian/pendataan pada tahun 2020-2021 mengalami peningkatan. Namun dalam pelaksanaannya masih ada keterlambatan waktu penyelesaian yang melewati batas waktu maksimal pelaksanaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada tahun 2020-2021. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan SOP Pengajuan Permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) Penelitian/Pendataan di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi yang dilakukan selama 10 hari di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, wawancara yang dilakukan terhadap 6 informan dengan cara diskusi tanya jawab secara terstruktur, dan studi dokumentasi yang dilakukan dengan cara mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik penelitian. Setelah data dan informasi diperoleh, maka akan dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Sehingga, diketahui pelaksanaan SOP sudah memenuhi prinsip pelaksanaan SOP dan memberikan manfaat dalam pelaksanaannya sesuai Pasal 4 dan 7 Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat. Namun, ditemukan bahwa pelaksanaan kegiatan masih dilaksanakan secara manual tanpa adanya perantara yang dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pelaksanaan. Adapun upaya yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat adalah dengan mengoptimalkan peran pelaksana dan memastikan bahwa pelaksanaan SOP tidak melewati batas maksimal waktu pelaksanaan yaitu 1 hari kerja.

Kata KunciPelaksanaan, SOP, Pertimbangan Teknis

Published

2022-10-30

Issue

Section

Articles