PROSEDUR PENANGANAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v1i1.27Keywords:
Prosedur, Klaim, Asuransi Kendaraan BermotorAbstract
Tujuan Penelitian untuk mengetahui prosedur penanganan klaim asuransi kendaraan bermotor pada
PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu metode menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta sebagaimana mengambil kesimpulan. Teknik pengumpulan data digunakan wawancara, dan studi dokumentasi, Hasil dari penelitian menunjukkan prosedur penanganan klaim kendaraan bermotor dilakukan tertanggung menghubungi pihak bengkel rekanan, bengkel rekanan melakukan pengecekan kendaraan mobil atau motor yang di klaim apakah sudah sesuai syarat prosedur atau tidak. melakukan pengecekan pihak bengkel mengkonfirmasikan kepada pihak asuransi atas risiko yang terjadi. pihak bengkel dan asuransi menyetujui harga perbaikan motor atau mobil yang mengalami kecelakaan sesuai limitasi harga pasar sudah di tetapkan, menyepakati harga dan melaporkan kerusakan kepada pihak asuransi pihak asuransi mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada bengkel rekanan, bengkel rekanan melakukan perbaikan. pihak bengkel mengkonfirmasi kepada pihak asuransi melakukan pelunasan pembayaran. Mengkonfirmasi kepihak asuransi, asuransi mengkonfirmasi kepada Nasabah atau tertanggung untuk melengkapi dokumen-dokumen diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. setelah dilengkapinya data-data tersebut maka selesai Prosedur Penanganan klaim kendaraan bermotor. Apabila terdapat pelaporan klaim tidak sesuai syarat prosedur maka pihak asuransi berhak untuk penolakan klaim karena kecelakaan disebabkan kelalaian oleh tertanggung sendiri. Pelaporan klaim tidak sesuai syarat pengajuan klaim seperti kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Terjadi kecelakaan karena dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) masih berlaku peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas berlaku, kehilangan kendaraan sedang parkir dan lain sebagainya karena tidak sesuai syarat pengajuan klaim maka pihak asuransi berhak melakukan penolakan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.