PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK PENJUALAN KENDARAAN DINAS PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Ananda Berliana Zulianti Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31573/bimanis.v2i1.293

Keywords:

Barang Milik Daerah, Kendaraan Dinas, Aset Daerah

Abstract

Dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, pemerintah daerah tentu memerlukan alat pendukung operasional demi melancarkan tugas yang dipertanggung jawabkan, dan alat operasional ini memiliki masa guna pakai yang terbatas sehingga hampir dalam setiap tahunnya mengalami penyusutan nilai layak pakai barang. Pemeliharaan alat-alat operasional memerlukan biaya tersendiri dalam anggaran pemeliharaan dan hal tersebut membebani keuangan pemerintah karena memerlukan biaya yang cukup besar. Adapun cara yang baik bagi suatu daerah untuk mengurangi biaya pemeliharaan adalah dengan dilakukannya tahap penghapusan kendaraan dinas yang dapat diterapkan dalam sistem pemindahtanganan/penjualan barang milik daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk penjualan kendaraan dinas operasional melalui lelang pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Penulis melakukan penelitian dengan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Sub Bidang Pemindahtanganan dan Pemusnahan Aset dan Kepala Sub Bidang Penghapusan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Pengguna Barang sekaligus pemenang lelang tahun 2021. Hasil penelitian penulis mengenai pelaksanaan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan kendaraan dinas operasional melalui lelang sudah sesuai dengan pedoman yaitu Permendagri No.19 Tahun 2016. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan ini berupa hambatan teknis berupa pengamanan kendaraan dinas dan hambatan administrasi berupa kesalahan pencatatan. Upaya yang dilakukan BKAD akan hambatan tersebut dengan memberikan teguran dan sosialisasi serta melakukan verifikasi validasi data. Rekomendasi penulis adalah OPD harus memiliki tim peneliti internal yang meneliti kesesuaian data dan fisik, melakukan pengawasan dan penegasan terhadap organisasi perangkat daerah yang membawa kendaraan dinas operasional dengan menolak secara langsung tanpa harus memberi waktu keringanan dan membatalkan usulan lelang serta memberikan limit tuntutan ganti rugi lebih banyak daripada nilai yang ditetapkan.

Published

2023-01-30

Issue

Section

Articles