PELAKSANAAN SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) PADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v2i1.298Keywords:
Kekayaan Intelektual, SosialisasiAbstract
Provinsi Kalimantan Barat memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang belum terdaftar hak miliknya. Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Namun pada kenyataanya setelah dilaksanakan sosialisasi, tidak memberikan peningkatan yang signifikan terhadap pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan serta untuk mengetahui solusi dalam mengatasi faktor penghambat dalam pelaksanaan sosialisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian membuktikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Kekayaan Intelektual sudah dikatakan baik. Berdasarkan indikator yang mempengaruhi keberhasilan suatu pelaksanaan. Indikator komunikasi, dimensi transmisi sudah dilaksanakan dengan baik penyampaian informasi mengenai pelaksanaan sosialisasi sudah disampaikan dengan baik kepada pelaksana dan peserta. Dimensi kosistensi juga sudah baik, perintah yang diberikan kepada pelaksana sudah konsisten dan tidak berubah-ubah. Namun, pada dimensi kejelasan belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik berdasarkan hasil wawancara dengan peserta sosialisasi yaitu pada saat sosialisasi beberapa peserta belum memahami dengan jelas mengenai materi yang disampaikan. Indikator sumber daya, dimensi informasi, wewenang dan fasillitas sudah baik, namun masih terdapat penghambat di sumber daya manusia. Pada indikator disposisi sudah baik dan untuk struktur birokrasi pada pelaksanaan sosialisasi sudah dilakukan sesuai dengan kerangka acuan kerja. Faktor penghambat dalam sosialisasi berupa kurangnya jumlah SDM, terbatasnya anggaran dan keterbatasan waktu dalam sosialisasi yang membuat penyampaian materi menjadi kurang jelas. Solusi yang direkomendasikan adalah menambah pelaksana yang melakukan layanan KI pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat dan meningkatkan pengetahuan pelaksana dengan menugaskan Tim Fasilitasi KI untuk mengikuti workshop mengenai peraturan Kekayaaan Intelektual. Kemudian mengajukan penambahan anggaran dan melakukan perencanaan anggaran untuk pelaksanaan sosialisasi setiap tahunnya. Serta pada saat sosialisasi dilakukan, memprioritaskan penyampaian mengenai subjek dan objek serta tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.