PROSEDUR PELELANGAN BARANG GADAI NASABAH UNTUK PRODUK KREDIT CEPAT AMAN PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) UNIT PELAYANAN CABANG SIMPANG MARTA
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v2i1.332Keywords:
Prosedur Lelang, Barang Gadai, PegadaianAbstract
PT Pegadaian merupakan salah satu Lembaga keuangan non bank yang menyediakan berbagai macam produk perkreditan. Salah satu produk yang paling banyak digunakan masyarakat adalah produk Kredit Cepat Aman (KCA). Produk KCA ini diberikan waktu pinjaman selama 4 bulan, jika nasabah tidak dapat membayar lunas selama 4 bulan, maka nasabah perlu membayar bunga untuk memperpanjang pinjaman. Namun tidak sedikit nasabah yang belum bisa melunasi dan memperpanjang pinjaman hingga memasuki tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu pihak PT Pegadaian berhak melaksanakan pelelangan yang telah disepakati oleh nasabah dari awal pinjaman dan sudah tertera perjanjian di Surat Bukti Gadai (SBG). Tujuan dari penelitian tugas akhir ini yaitu (1) Untuk mengetahui bagaimana prosedur pelelangan barang gadai nasabah untuk produk Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian (Persero) UPC Simpang Marta, (2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan lelang barang gadai nasabah khususnya produk KCA pada PT Pegadaian (Persero) UPC Simpang Marta, (3) Untuk mengetahui solusi dalam menanggulangi hambatan dalam pelaksanaan lelang barang gadai nasabah khususnya produk KCA pada PT Pegadaian (Persero) unit pelayanan cabang simpang marta. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Metode penyajian data yang digunakan adalah deskriptif dan metode analisis data yang digunakan pada penilitian ini yaitu analisis data kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu dalam pelaksanaan pelelangan barang gadai nasabah untuk produk KCA ini dilaksanakan melalui tiga tahap yaitu persiapan pelaksanaan lelang, pelaksanaan lelang, dan pelaporan pelaksanaan lelang. Pelaksanaan lelang barang gadai produk KCA ini dilaksanakan melalui dua cara yaitu dengan cara dibazar dan langsung. Apabila lelang sudah dilaksanakan dan terdapat uang kelebihan maka pihak Pegadaian berhak mengembalikannya dengan peraturan yang sudah ditentukan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.