PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN PENYEBERANGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK

Authors

  • Mutiah Rahma Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31573/bimanis.v2i1.359

Keywords:

Angkutan Sungai, Penyeberangan, Perhubungan

Abstract

Pemerintah daerah adalah kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan. Salah satu wewenang dan kewajiban yang dimiliki pemerintahan daerah adalah melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang terjadi di daerah otonomnya. Pengawasan memiliki dua pengertian. Pertama, sebagai aktivitas untuk mengetahui apakah pelaksanaan hasilnya telah sesuai dengan yang ditetapkan. Kedua, sebagai pengendalian agar tujuan dapat dicapai. Pada penelitian ini peneliti mengambil tema tentang pengawasan dan pengendalian angkutan sungai dan penyeberangan pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Kegiatan pengawasan dan pengendalian dibatasi hanya pada Pelabuhan Seng Hie dan Dermaga Kapuas Indah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Penelitian ini didasarkan oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Sungai dan Penyeberangan. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan dengan konsep operasional oleh Manullang (2012) yang indikatornya terdiri dari menetapkan alat ukur (standar), tindakan penilaian (evaluasi), dan tindakan perbaikan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan sungai dan penyeberangan di Pelabuhan Seng Hie dan Dermaga Kapuas Indah masih belum efektif. Masih banyak kegiatan atau waktu operasional yang tidak sesuai dengan SOP. Dinas Perhubungan Kota Pontianak diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai serta meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian angkutan sungai dan penyeberangan.

Published

2023-04-30

Issue

Section

Articles