KEWENANGAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM PENYELESAIAN MASALAH DI KAWASAN PERBATASAN
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v2i1.365Keywords:
Kawasan Perbatasan, Pengelola, KewenanganAbstract
Penelitian ini dengan judul Kewenangan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Penyelesaian Masalah Di Kawasan Perbatasan, bermaksud untuk mengetahui sejauhmana BPPD menjalankan kewenangannya dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perbatasan dan Sejauhmana Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) menjalankan programnya dalam penyelesaian masalah perbatasan di Kabupaten Sambas yang terkoordinasi oleh BPPD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan studi dokumentasi. BPPD telah melakukan kewenangan melakukan koordinasi dengan baik khususnya dalam penyelesaian masalah di kawasan perbatasan Kabupaten Sambas, dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi koordinasi mulai dari kesatuan tindakan, melakukan komunikasi dengan baik, melakukan pembagian kerja sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsinya, sampai dengan berkoordinasi agar program-program yang dijalankan bisa sesuai dengan terget yang telah di tentukan. DPPESDM yang dalam menjalankan program-programnya untuk pembangunan di kawasan perbatasan tidak lepas dari koordinasi yang dijalankan bersama BPPD dan beberapa stakeholder lainnya, hal ini dilihat mulai dari kesatuan tindakan, komunikasi, pembagian kerja sampai dengan disiplin.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.