UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS PADA UPT PPD PONTIANAK WILAYAH I SAMSAT SIANTAN)

Authors

  • Felix Fortunata Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31573/bimanis.v2i1.367

Keywords:

Pelayanan, Pajak, Kendaraan Bermotor

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya meningkatkan pelayanan kepada pembayar pajak kendaraan bemotor pada unit kerja UPT PPD Pontianak Wilayah I yaitu SAMSAT Siantan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan UPT PPD Pontianak Wilayah I dalam memberikan pelayanan bagi para pembayar pajak kendaraan bermotor,tanggapan masyarakat terhadap pelayanan yang di berikan UPT PPD Pontianak Wilayah I dan samsat keliling nya ,dan untuk mengetahui kendala penghambat UPT PPD Pontianak Wilayah I dalam memberikan pelayanan bari para pembayar pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi,wawancara dan studi dokumentasi. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini checklist observasi, traskip wawancara dan dokumen terkait. Berdasarkan hasil yang diperoleh alat ukur atau seberapa jauh upaya itu berjalan dan terlaksana dengan baik peneliti mengunakan teori Pelayanan Publik berdasrkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang mengacu pada Kepmenpan-RB- Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaran pelayanan publik, dan indikator-indikator kepuasan pengguna layanan menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M-PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Peyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah .Hasil penelitian menyatakan bahwa upaya meningkatkan pelayana kepada pembayar pajak kendaraan bermotor UPT PPD Pontianak Wilayah I unit kerja Samsat Siantan sudah berjalan dengan baik dan memenuhi poin-poin pelayanan publik yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik serta indikator kepuasyan masnyarakat berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan.

Published

2023-04-30

Issue

Section

Articles