EVALUASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN KOTA SINGKAWANG

Authors

  • Popy Deamalinda Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31573/bimanis.v2i1.406

Keywords:

Perlindungan Anak, Perempuan, Peraturan Daerah

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan khususnya pasal 85 dan 86 tentang Kota Layak Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana evaluasi Kota Layak Anak di Kota Singkawang yang belum pernah mendapatkan penghargaan pada penilaian mandiri evaluasi Kota Layak Anak karena skor yang tidak cukup disetiap indikator nya. Kota Layak Anak terdapat 24 indikator yang harus di capai, dimana peneliti hanya berfokus pada 1 indikator yaitu indikator ke 3 Peran Lembaga Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi dalam pencapaian skor Kota Layak Anak khususnya untuk indikator ke 3 serta solusi yang menghadapi hambatan dalam pencapaian skor Kota Layak Anak khususnya untuk indikator ke 3. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumentasi. Hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya sumber daya manusia yang dimana partisipasi masyarakat, media usaha dan dunia usaha yang kurang dalam kegiatan-kegiatan anak dalam mewujudkan Kota Layak serta dapat mengurangi skor pada penilaian Evaluasi KLA, kurangnya anggaran yang diberikan oleh pemerintah pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan juga pada lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan anak-anak Kota Singkawang dalam pencapaian skor Evaluasi KLA dan kurangnya sarana dan prasaran dalam menunjang Kota Layak Anak di Singkawang. Solusinya pertama dengan melakukan sosialisasi dari pihak lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak jika ada kegiatan-kegiatan anak sehingga dapat diketahui oleh masyarakat Kota Singkawang, kedua dengan memaksimalkan pengeluaran dengan anggaran yang telah di berikan oleh Pemerintah Kota Singkawang, ketiga dengan memberikan fasilitas yang lebih lagi kedepannya agar dapat menunjang skor penilaian Evaluasi Kota Layak Anak. Rekomendasi dari peneliti ialah lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha harus lebih berpartisipasi aktiv dalam kegiatan-kegiatan anak agar dapat menunjang skor penilaian pada Evaluasi KLA, kemudian melakukan sosialisasi dengan sistem online bisa melalui instagram, facebook dan lainnya dengan menggunakan templet untuk meminimalisir pengeluaran anggaran yang berlebihan, dan diharapakan kepada Pemerintah Kota Singkawang agar terus memperhatikan perkembangan anak-anak generasi muda di Kota Singkawang khususnya dalam mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Singkawang.

Published

2023-04-30

Issue

Section

Articles