PERAN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MENJAGA POLA KONSUMSI MASYARAKAT

Authors

  • Farhan Arif Ramadhan Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31573/bimanis.v2i1.437

Keywords:

Ketahanan Pangan, Konsumsi Masyarakat

Abstract

Ketahanan pangan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dalam definisi tersebut ditegaskan lima bagian dalam konsep tentang ketahanan pangan tersebut, yaitu terpenuhinya pangan yang cukup dari segi jumlah (aspek ketersediaan/availabelity), baik yang bersifat nabati maupun hewani, terpenuhinya mutu pangan (aspek kesehatan/healthy), yaitu bahwasanya pangan yang ada atau diadakan memenuhi standar mutu yang baik dan layak untuk dikonsumsi manusia, Aman (aspek kesehatan/healthy), yaitu bahwasanya pangan yang dikonsumsi memenuhi standar kesehatan bagi tubuh dan tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan manusia, merata (aspek distribusi/distribution), yaitu bahwasanya pangan terjamin untuk distribusi secara merata ke setiap daerah sehingga pangan mudah diperoleh masyarakat, terjangkau (aspek akses), yaitu bahwasanya pangan memungkinkan untuk diperoleh masyarakat dengan mudah dan harga wajar. Oleh sebab itu adanya peran Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran, kendala, dan solusi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat dalam menjaga pola konsumsi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif di mana data yang diperoleh berdasarkan dari studi dokumentasi, observasi dan wawancara.

Published

2023-04-30

Issue

Section

Articles