PEMANTAUAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KANWIL BPN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31573/bimanis.v1i1.77Keywords:
Monitoring, Pemantauan, PTSLAbstract
Penelitian ini mengangkat masalah mengenai Pemantauan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemantauan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat beserta kendala dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program PTSL diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah di wilayah Indonesia, yang dilaksanakan pada kantor pertanahan kab/kota. Maka dari itu diperlukan pemantauan untuk memastikan jalannya program agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Pasal 3 huruf b, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan fungsi pemantauan. Pemantauan dilakukan dengan membentuk Tim Kendali PTSL, agar jika ditemukan kendala dapat segera di atasi, sehingga program dapat berjalan dengan baik dan terarah sesuai dengan target program. Hasil yang telah dicapai pada tahun 2021 menunjukkan program berjalan dengan baik. Dapat dilihat pada target dan realisasi yang sesuai, Itu berarti pemantauan yang dilakukan berjalan dengan sukses.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 BERKALA ILMIAH MAHASISWA ADMINISTRASI BISNIS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.