IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, PERUMAHAN RAKYAT DAN PEMUKIMAN KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.38062/jpab.v1i2.11Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Penanganan, Pengelolaan, SampahAbstract
Kabupaten Kubu Raya khususnya pada Kecamatan Sungai Raya tentunya wilayah ini menghasilkan berbagai macam sampah yang perlu ditangani dan diolah sedemikian rupa. Kondisi ini membuat pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Kubu Raya bertanggung jawab terkait perumusan, pelaksanaan hingga evaluasi terkait dengan penangangan dan pengelolaan sampah di wilayah ini. Tujuan penanganan dan pengelolaan sampah di Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2014 yaitu untuk menjaga kebersihan, keindahan dan kesehatan masyarakat dari sampah. Tentunya kegiatan ini perlu dilakukan secara terpadu dan menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat yaitu pemerintah daerah, masyarakat dan sektor usaha. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini, komunikasi antar implementor, pemberi kebijakan dan kelompok sasaran yang dilakukan sudah cukup baik namun masih perlu dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Terkait sumber daya, perlu dilakukan penambahan sarana dan prasarana agar sampah dapat ditangani secara maksimal. Selain itu terkait disposisi, kewenangan yang dimiliki SKPD diatur berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kubu Raya. Selain itu mengenai struktur birokrasi, terdapat beberapa SOP yang dimiliki oleh Dinas sudah dijalankan, tetapi masih belum maksimal misalnya terkait dengan retribusi pelayanan sampah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ismail Umar, Nurmala, Haris Mirza Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.