PERSPEKTIF KOMUNIKASI EKSTERNAL BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG PONTIANAK DENGAN PERUSAHAAN DI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Ade M. Yuardani Politeknik Negeri Pontianak
  • Charlyna S. Purba Politeknik Negeri Pontianak
  • Yuliana Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.38062/jpab.v1i2.12

Keywords:

BPJS Ketenagakerjaan, Perspektif, Komunikasi Eksternal

Abstract

Komunikasi eksternal BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Pontianak merupakan penyampaian informasi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan dan masyarakat yang bekerja untuk mencapai tujuan terdaftarnya perusahaan dan masyarakat yang bekerja sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kemampuan untuk membayar kewajiban berupa iuran wajib bulanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif komunikasi eksternal BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Pontianak dengan perusahaan dan masyarakat yang bekerja di Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan metode sosio legal dengan menggunakan analisis sosial dan hukum sebagai pisau analisis. Data yang digunakan adalah data primer melalui wawancara dengan Staff Bagian Account Respresentative Khusus dan data sekunder melalui  pengumpulan bahan-bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan perspektif BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Pontianak, komunikasi telah dilakukan selama ini kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat yang bekerja yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat. Komunikasi eksternal yang dilakukan melalui media handphone, surat elektronik (surel), whatssapp dan sosialisasi. Untuk beberapa kondisi, apabila surat dikirimkan kepada perusahaan dan tidak mendapatkan respon positif, maka BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Pontianak melakukan kunjungan. Dinamika yang terdapat dalam komunikasi eksternal umumnya berkaitan dengan kewajiban perusahaan-perusahaan dan masyarakat yang bekerja di Provinsi Kalimantan Barat untuk mendaftarkan diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi yang terjadi banyaknya perusahaan belum mendaftarkan semua karyawan yang dimilikinya dan adanya beberapa perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sementara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2015 tentang BPJS telah menegaskan kewajiban tersebut dan akan dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Downloads

Published

2020-12-30

Issue

Section

Articles