PERLINDUNGAN NASABAH DALAM PENERAPAN ELECTRONIC BANKING SEBAGAI BAGIAN AKTIFITAS BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.38062/jpab.v2i1.16Keywords:
Perlindungan, Nasabah, Electronic Banking, PerbankanAbstract
Hukum perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu melaksanakan kegiatan usaha bank adalah memberikan pelayanan seperti e-banking. oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas pelayanan e-banking menggunakan Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara normatif dan empiris dengan karakteristik khas atau dengan menitikberatkan pada seperangkat kaidah/norma hukum, kaidah, asas atau dogma-dogma/yurisprudensi. Di dalam perbankan sendiri terdapat beberapa fasilitas yang memudahkan nasabah dalam menjalankan kesehariannya, seperti fasilitas internet banking yang ditawarkan oleh pihak bank. Namun, dibalik kelebihan dan positifnya transaksi yang dapat dilakukan oleh nasabah, ada juga kekurangan dan sisi negative yang dapat mengincarnya, yaitu kebocoran data yang disebabkan oleh phising dan pembobolan akun, sehingga dibutuhkannya perlindungan hukum bagi nasabah yang diatur di dalam “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ade Borami Ju, Angel Tng, Nadia Carolina Weley, Hari Sutra Disemadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.