IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
DOI:
https://doi.org/10.38062/jpab.v3i1.42Keywords:
Implementasi Kebijakan, Percepatan Penurunan StuntingAbstract
Sebuah kebijakan yang sedang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau mengenai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting Terinterasi. Peraturan ini didasari semakin tingginya kasus stunting yang terjadi pada anak balita di usai 0-59 bulan. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar terlaksana dengan baik kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuan implementasi dari sebuah kebijakan pemerintah daerah tentang percepatan penurunan stunting dan sosialisasi dari sebuah kebijakan tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau telah melaksanakan kebijakan percepatan penurunan stunting. Implementasi kebijakan dilakukan dengan model pendekatan Mazmanian dan Sabatier (karakteristik dari masalah, karakteristik kebijakan atau Undang-Undang dan variabel lingkungan) dan sosialisasi secara langsung dan tidak langsung. Sosialisasi secara langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Secara tidak langsung melalui radio, baliho dan pamflet. Adanya sosialisasi tentang percepatan penurunan stuting dan menyadarkan masyarakat untuk ikut gerakatan masyarakat sehat, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Kabupaten Sanggau mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir kasus stunting hingga Juni 2022 mencapai 20,03%.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Arip Ambulan Panjaitan, Aloysius Yanto, Roy Naibaho, Fitriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.