IMPLEMENTASI DAN EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN
DOI:
https://doi.org/10.38062/jpab.v3i2.439Keywords:
Peraturan Daerah, Perlindungan Perempuan, Tindak KekerasanAbstract
Permasalahan kekerasan terhadap perempuan merupakan Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Sanggau agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan. Perlindungan perempuan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis. Peraturan perundang-undangan yang ada atau yang terkait dengan perlindungan perempuan korban kekerasan belum mengatur upaya perlindungan perempuan di daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan di tingkat daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya. Peraturan daerah ini mengatur upaya perlindungan perempuan khususnya dalam bentuk pencegahan, pelayanan/penanganan dan pemberdayaan terhadap perempuan di Kabupaten Sanggau.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nani Aprianingsih, Arip Ambulan Panjaitan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.