PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH
DOI:
https://doi.org/10.38062/jpab.v3i2.442Keywords:
Undang-Undang, Bahasa, PemerintahAbstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 32 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Instansi pemerintah sudah seharusnya menerapkan undang-undang tersebut untuk berkomunikasi, baik tulisan maupun lisan. Penelitian ini dilakukan di instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Komunikasi tulisan dapat digunakan oleh instansi melalui dokumen kedinasan. Dokumen kedinasan, misalnya, surat edaran dan surat undangan. Surat edaran dan surat undangan tersebut seharusnya menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang. Penelitian ini bertujuan mengetahui penggunaan bahasa Indonesia pada instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Aspek yang akan dikaji dalam penggunaan Bahasa Indonesia yaitu ejaan bahasa Indonesia, diksi, dan kalimat efektif. Metode penelitian ini yaitu metode kualitatif. Sumber data penelitian ini yaitu surat edaran dan surat undangan yang telah dikeluarkan oleh instansi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021 sampai dengan 2022.
Hasil penelitian ini ditemukan kesalahan dalam ejaan bahasa Indonesia, khususnya huruf kapital, singkatan dan akronim, angka dan lambang bilangan, gabungan kata, preposisi di, tanda koma, kata turunan, dan huruf miring. Beberapa diksi yang digunakan juga tidak baku. Kesalahan kalimat efektif, yaitu pada kehematan kata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Riska Wahyuni, Lilis Listiyawati, Anggita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.