ANALISIS KEPATUHAN DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KPP PRATAMA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.38062/jpab.v4i1.450Keywords:
Kepatuhan, Kesadaran, Pengetahuan, Wajib pajakAbstract
Pandemi Covid (Corona Virus Disease) 19 di Indonesia hingga awal tahun 2022 masih belum berakhir, bahkan kasus terkonfirmasi mencapai 6.021.642 hingga April 2022). Maka dampak dari segala lini kehidupan masih sangat terasa, meskipun pemerintah berupaya dalam menekan dampak Covid-19 itu sendiri. Salah satu sektor yang sangat berdampak adalah sektor perdagangan atau konsumsi masyarakat terhadap peredaran barang di pasaran. Hal ini mempengaruhi penerimaan pajak sektor perdagangan yang sangat berkontribusi besar dalam penerimaan negara yang bersumber dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi yang mengukir prestasi dengan pencapaian realisasi pembayaran pajak melampui target sebesar 7 triliun yaitu 100,19 % pada tahun 2021. Berikut data Realisasi Seluruh Penerimaan Pajak selama 3 tahun terakhir. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini kuantitatif. Pengambilan sample yang digunakan penulis adalah convenience sampling untuk memperoleh responden. Jenis data yang digunakan penulis adalah data primer, adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik kuesioner, dan pengolahan data dilakukan dengan menggunakan program statistik. Hasil pembahasan menujukkan variabel pengetahuan tentang perpajakan dan variabel kesadaran wajib pajak secara parsial berpengaruh secara signifikan terhadap variabel kepatuhan Wajib Pajak. Secara Simultan variabel pengetahuan tentang perpajakan dan variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh secara signifikan terhadap variabel kepatuhan Wajib Pajak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rizky Adithya Rizky
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.