PELAKSANAAN KOORDINASI PEMERINTAHAN KECAMATAN DENGAN DESA (SUATU STUDI DI KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU)

Authors

  • Ade M. Yuardani Politeknik Negeri Pontianak
  • Agus Eko Tejo Politeknik Negeri Pontianak
  • Era Prestoroika Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.38062/jpab.v1i2.6

Keywords:

Koordinasi, Camat, Kepala Desa

Abstract

Sebagian besar Desa di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan daerah tertinggal baik dari segi komunikasi, transportasi dan informasi. Rendahnya koordinasi antara pemerintahan Kecamatan dengan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan dalam pelaksanaan koordinasi antara Camat dan Kepala Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu dengan informan penelitian terdiri dari Kepala Desa dalam Kecamatan Selimbau, Sekretaris Camat Selimbau, Camat Selimbau serta tokoh masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah data dan informasi terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan koordinasi antara Camat dan Kepala Desa  untuk kepentingan administrasi dan juga untuk tugas pembinaan terhadap pejabat pemerintahan tingkat desa. Koordinasi dilakukan camat tidak hanya dilakukan apabila muncul kendala-kendala yang dihadapi Kepala desa tetapi merupakan kegiatan rutin dilakukan pemerintah kecamatan untuk mengetahui perkembangan program-program pembangunan desa yang sudah dilaksanakan. Bentuk koordinasi yang sering dilakukan adalah interdiciplinary dengan tujuan mengarahkan, menyatukan tindakan-tindakan, mewujudkan dan menciptakan disiplin antara unit yang satu dengan unit yang lainnya secara intern maupun secara ekstern pada unit-unit yang sama tugasnya. Serta Hambatan dalam pelaksanaan koordinasi antara Camat dan Kepala Desa yang sering dihadapi apabila koordinasi tidak memberikan solusi yang sejalan dengan keinginan masyarakat dan camat tidak memiliki wewenang memberikan keputusan karena harus meminta persetujuan dan keputusan pemerintah kabupaten. Kendala lain dapat disebabkan faktor alam seperti banjir besar dan kemarau panjang, karena kepala desa tidak dapat berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan.

Downloads

Published

2020-12-30

Issue

Section

Articles